CYBER CRIME
1. Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai
alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
computer khusunya internet.
2. Karakteristik Cyber Crime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional
cybercrime dikenal dengan :
- Kejahatan kerah biru (blue collar crime), kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
- Kejahatan kerah putih (white collar crime), kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
3. Jenis-jenis Cyber Crime Berdasarkan Karakteristik
- Cyberpiracy adalah
Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software
atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut
melalui jaringan computer.
- Cybertrespass adalah
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem
komputer sebuah organisasi atau individu.
- Cybervandalism adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan menghancurkan data di komputer.
4. Jenis-jenis Cyber Crime Berdasarkan Sifatnya
- Illegal Contents (Konten Tidak Sah), merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
- Data Forgery (Pemalsuan Data), merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
- Cyber Spionase (Mata-mata), merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.
- Data Theft (Mencuri Data), kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain.
- Cracking , kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
- DoS ( Denial Of Service ), merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
- Illegal Access ( Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer ), tanpa hak dan dengan sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
Dan mengenai Perbuatan yang
dilarang (cybercrime) ( pasal 27-37 ), yaitu:
1.
Pasal 27 tentang Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
2.
Pasal 28 tentang Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan
3.
Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti
4.
Pasal 30 tentang Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
5.
Pasal 31 tentang Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
6.
Pasal 32 tentang Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
7. Pasal 33 tentang Virus, Membuat Sistem
Tidak Bekerja (DOS)
8. Pasal 35 tentang Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising)
9. Pasal 36 tentang perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34
yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain
10.
Pasal 37 tentang perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia Pasal UU ITE yang membahayakan
Blogger Berikut ini ada beberapa pasal yang mungkin harus anda cermati dan
perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya anda aman saat
berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang
dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang.
Dari
11 pasal tesebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau
peselancar internet tanpa disadari.
Pasal 27 ayat (1) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/
atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal
27 ayat (3) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/
atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau
pencemaran nama baik.”
Pasal
28 ayat (2) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/
atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).”
Atas
pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat
sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal
45 ayat (1) “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).”
Pasal
45 ayat (2) “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (1) atau (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
CYBER LAW
1. Pengertian
Cyber Law
Cyber
Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
2. Tujuan Cyber Law
Cyberlaw mencegah
atau mengurangi kerusakan skala besar dari kegiatan cybercrime dengan
melindungi akses informasi, privasi, komunikasi, kekayaan intelektual dan
kebebasan berbicara yang berkaitan dengan penggunaan Internet, website, email,
komputer, ponsel, perangkat lunak dan perangkat keras.
3. Ruang Lingkup
Pembahasan
mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas
persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan
pemanfaatan Internet. Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet
mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
· Hak Cipta (Copy
Right)
· Hak Merk (Trademark)
· Pencemaran nama baik
(Defamation)
· Fitnah, Penistaan,
Penghinaan (Hate Speech)
· Serangan terhadap
fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
· Pengaturan sumber
daya internet seperti IP Address, domain name
· Kenyamanan Individu
(Privacy)
· Prinsip kehati-hatian
(Duty care)
· Tindakan kriminal
biasa yang menggunakan TI sebagai alat
· Isu prosedural
seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
· Kontrak / transaksi
elektronik dan tanda tangan digital
· Pornografi
· Pencurian melalui
Internet
· Perlindungan Konsumen
· Pemanfaatan internet
dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll.
Ruanglingkup
cyberlaw ini akan terus berkembang seiring dengan perkembangan yang terjadi pada pemanfaatan Internet dikemudian hari.
Cyberlaw atau Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah
disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54
pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan
transaksi yang terjadi di dalamnya. Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup
serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Dengan peran aktif
pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan
baik di Indonesia. Sebagai salah satu bukti nyata adalah dibuatnya suatu
kebijakan dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Di dalam UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal 5 terdiri atas asas-asas sebagai berikut :
Di dalam UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal 5 terdiri atas asas-asas sebagai berikut :
1.
Asas Kepastian Hukum, Landasan hukum bagi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik
serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapat Pengakuan
Hukum di dalam dan diluar pengadilan.
2. Asas Manfaat, Asas bagi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik diupayakan untuk mendukung proses informasi sehingga dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat.
3. Asas kehati-hatian
4. Asas iktikad baik, dan
5. Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
2. Asas Manfaat, Asas bagi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik diupayakan untuk mendukung proses informasi sehingga dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat.
3. Asas kehati-hatian
4. Asas iktikad baik, dan
5. Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
4. Contoh
dari CyberLaw
- Penyebaran Virus, Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat computer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan dunia maya, saat ini jauh lebih canggih lagi. Agar si pelaku tidak ketahuan dia membuat Bounce Link ke Komputer lain. Untuk mengantisipasinya kita bisa menggunakan antivirus. Hukum yang dapat menjerat para penyebar virus tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sister elektronik/mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja dengan layak. Pelanggaran UU ITE akan dikenakan denda 1 Milyar rupiah.
- Spyware, Spyware berarti memata-matai dengan menggunakan program atau disebut dengan Malicious Software. Kegiatan ini bertujuan untuk memata-matai computer lain, setelah mendapatkan informasi dari si korban nantinya Spyware akan melaporkan kepada si pembuat Spyware tersebut. Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan data atau mengakses komputer dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, merubah, ataupun merusak informasi dalam komputer. Dengan hukuman Pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 Miliyar rupiah.
- Thiefware, difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs lain yang mereka mau. Kegiatan ini biasanya bertujuan untuk mengetahui kartu kredit korban dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 31 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan atau mengakses komputer secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan dari Bank Sentral atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit yang mengandung data laporan nasabahnya. Dengan hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 800.000.000,-
- Cyber Sabotage and Exortion, kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data atau jaringan komputer yang terhubung ke internet. Kegiatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu program tertentu sehingga jaringan komputer tidak dapat berjalan dengan normal. Penanggulan nya kita harus lebih meningkatkan security pada jaringan. Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang mengakses komputer dengan cara apapun untuk memperoleh, mengubah, merusak atau menghilankan informasi dalam komputer. Dengan hukuman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 Miliyar rupiah.
- Browser Hijackers, kegiatan ini memaksa korban untuk masuk ke link tertentu. Penanggulanan nya kita harus lebih waspada membuka link yang tidak dikenal pada browser. Pelakunya dapat dijerat pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagimana dimaksud dalam ayat 1 wajib didasarkan pada etikad baik. Dengan hukuma pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-
- Search Hijackers, adalah control yang dilakukan sebuah search engine pada browser. Bila salah menulis alamat, program biasanya menampilkan begitu banyak pop up iklan yang tidak dikenal. Pelakunya dapat dijerat pasal 23 (3) yaitu yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagimana dimaksud dalam ayat 1 wajib didasarkan pada etikad baik. Dengan hukuma pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-
- Surveillance Software, yaitu salah stau program yang berbahaya dengan mencatat kegiatan pada sebuah komputer termasuk data penting, password. Si pelaku biasanya menjalankan aksi ini menggunakan Keylogger, bisa berupa Hardware maupun Software. Penanggulangan nya kita harus selalu hati-hati ketika ingin menginstall software, jangan sekali-kali menginstall software yang tidak dikenal. Pelakunya dapat dijerat pasal 22 (1) yaitu Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada elektronik yang dioperasikannya untuk memungkinkan pengguna melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi. Dengan Hukuman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-